
Rembang – Nelayan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, masih menemui kendala dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan meskipun sudah ada upaya permohonan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jateng.
Menurut Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto di Rembang, Selasa, hambatan yang dialami para nelayan yakni belum ada persamaan persepsi dengan petugas di daerah yang melayani perpanjangan SIPI, khususnya pejabat di Pelabuhan Perikanan Pantai yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Puluhan nelayan Rembang, kata dia, sudah berupaya mengurus SIPI yang masa berlakunya telah habis, namun pejabat berwenang di daerah setempat belum juga bisa memprosesnya.
Setelah ada pertemuan dengan pihak terkait, kata dia, disebutkan bahwa banyak SIPI nelayan Rembang yang palsu.
Nelayan Rembang dalam mengurus SIPI, kata dia, memang melalui bantuan pihak lain dengan harapan lebih cepat.
Akan tetapi, kata dia, ketika mulai terbuka kemudahan pengurusan perpanjangan, justru kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan nelayan belum juga terbukti.
“Kami memandang, antara kebijakan pusat dengan petugas di daerah belum ada sinkronisasi sehingga petugas di daerah juga canggung dalam melayani nelayan,” ujarnya.
Patut diduga, kata dia, petugas di daerah belum mendapatkan petunjuk teknis dari pusat, sehingga ketika nelayan berbondong-bondong mengurus SIPI belum juga dilayani.
Ia mengakui, belum mengkomunikasikan permasalahan di daerah tersebut dengan pemerintah di tingkat Provinsi Jateng.
“Kami berharap pemerintah benar-benar memberikan kesempatan kepada nelayan di daerah untuk bisa melaut kembali,” ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, nelayan tidak antikebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, asalkan melalui tahapan yang bisa diterima nelayan.
Di antaranya, kata dia, diawali dengan sosialisasi serta kebijakan yang hendak dikeluarkan juga melibatkan nelayan sehingga ada kesempatan untuk beradaptasi sebelum aturan baru tersebut diberlakukan.(AntaraJateng.com)
Jadilah orang pertama yang memberi komentar.
Beri Komentar